Langsung ke konten utama

MELAYANI MASYARAKAT

 

Melayani Masyarakat

Oleh: D. Syahyudin

(Guru & Penulis Independen)

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulilaah, di awal pagi saya sudah mendapatkan pencerahan melalui postingan salah satu senior saya di WAG Sekolah dan bagi saya ini adalah ilmu. Senior kita ini mengajarkan kesetaraan kepada kita bahkan saya yang paling junior di WAG ini  Saya sepakat dengan isi postingannya dan mendorong seluruh pribadi grup berkarya dan berdaya guna melalui apa yang kita bisa lakukan untuk kemajuan diri dan institusi. Banyak hal yang bisa kita berikan via WAG ini baik itu informasi, pemikiran sampai pada penawaran ekonomi saya kira sah sah saja kita alungkeun ke WAG tersebut. Acap kali pula banyak dari kita enggan aktif di WAG karena sungkan dan takut berbeda pendapat, tetapi bukankah kita insan akademis yang pola pikir kita harusnya sangat terbuka menerima perbedaan, dan merawatnya dalam bingkai silaturahmi akal pikiran. Tidak perlu juga baper jika ada  postingan yang dianggap bernuansa kritik, karena itu adalah hal lumrah dalam alam demokrasi saat ini, seperti juga apa yang akan sampaikan sebagai sarapan pikiran kita pagi ini anggap saja kicauan burung dipagi hari yang boleh baraya usir burung itu jika tidak suka kicauannya, Hehehe. Sebelumnya izinkan saya mengucapkan Selamat hari raya iedul fitri 1444 H, mohon maaf lahir & bathin Taqabbalallahu Minna wa Minkum.
 Baraya, akhir-akhir ini pemberitaan dilingkup netizen +62 terkonsenterasi pada berita viral tentang seorang anak muda Lampung yang sedang belajar di Australia mengkritik dengan keras cara pengelolaan pembangunan dikampung halamannya tersebut. Ya, Dia adalah Bima Yudho Saputro seorang anak muda yang berani menghadiahkan kritikan super keras kepada pejabat di pemprov lampung. Bukan tanpa alasan Bima menyuarakan kritikannya tersebut, hal pasti yang melatarbelakanginya adalah buruknya pengelolaan anggaran provinsi untuk pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut. Yang paling terekspose dalam kritikan nya adalah buruknya kualitas jalan (mirip kolam dan kubangan kerbau) yang tidak mencerminkan pola pembangunan yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat sebagai upaya pemerintah untuk mensejahterakan warganya. Alhamdulillaah kritikan anak muda ini telah direspon positif oleh Pemprov Lampung dan segenap jajarannya. Pembangunan Jalan bisa kita lihat melalui media massa tengah berlangsung disana dan Gubernur juga telah memberi peringatan keras kepada para pejabat bawahannya untuk menghindari dan menghentikan mempertontonkan gaya hidup berlebihan (mewah) kepada masyarakat luas.
Untuk anak muda yang mengenyam pendidikan cukup baik tentu saja ini menjadi sebuah keprihatinan yang mendalam. Kekecewaan akan kualitas pembangunan di tanah kelahirannya yang jauh dari kata memuaskan ternyata telah berlangsung bertahun-tahun memaksanya berteriak keras. Jalan-jalan dalam kondisi yang buruk ternyata lama tidak tersentuh oleh perbaikan dan pemeliharaan. Bima dan masyarakat lainnya tentu sudah lama memendam duka dan kecewa, perasaan mereka semakin tercabik-cabik melihat masiv nya pembangunan di wilayah lain yang seharusnya dikerjakan pula ditanah leluhurnya. Hipotesa sederhana kita akan berbunyi seperti ini, jika daerah lain bisa membangun lalu kenapa daerah saya tidak?

Sebagai seorang akademisi yang memberi perhatian terhadap berita tentang tata kelola anggaran sebuah dinas, instansi dan unit pemerintahan lainnya maka tidak bisa kemudian ujug-ujug menyatakan adanya penyelewengan anggaran atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan lambannya atau terhambatnya proses pemeliharaan dan pembangunan di lembaga-lembaga tersebut. Tetapi tetap saja sebagai bagian dari insan akademis, kita mesti tajam pengamatan dan analisa karena dengan anggaran yang telah dihitung dan dialokasikan bersama dengan pemerintah pusat maka seharusnya tidak boleh ada kelambatan apalagi terhentinya proses pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur. Tidak boleh ada wilayah yang jalannya buruk bahkan belum di aspal sama sekali, tidak boleh ada sungai yang dilewati bukan oleh jembatan yang kuat dan aman, tidak boleh juga ada sekolah yang kumuh, kucel, tembok yang muruluk, kusen jendela dan pintu yang koropok, lapang tempat siswa bermain dan olah raga yang lama tidak di cat, dinding kelas yang jebol dan lantai yang amburadul. Tidak boleh juga ada fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang tidak berorientasi pelayanan prima kepada masyarakat. Jika semua indikator tersebut ada pada satu lembaga, dinas atau instansi maka sudah seharusnya dilakukan kajian akademis untuk mengurai permasalahan yang mungkin muncul disitu.

Pemerintah pusat dalam hal tata kelola anggaran telah mendistribusikan transfer anggaran ke tiap tiap daerah melalui Transfer Ke Daerah (TKD) dengan jenis dana sebagai berikut:

·     Transfer Dana Perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau,     DBH Daya Alam, DAU dan DAK,

·       Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat,     dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh,

·         Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan  Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2. (Sumber:  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

Demkian besar dana yang telah digelontorkan pemerintah kepada setiap dinas instansi untuk bisa merawat diri dan membangun kelengkapan dirinya sehingga cita-cita pelayanan yang prima kepada masyarakat bisa diwujudkan dengan baik. Seluruh kementerian dan dinas instansi yang berada dibawahnya tentu saja harus menyesuaikan anggaran yang telah dialokasikan tersebut kedalam program kerja yang berorientasi pelayanan prima kepada masyarakat. Kementrian perhubungan misalnya, mereka harus menata alokasi dana yang telah diterima untuk senantiasa menjamin keselamatan dan kenyamanan sistem perhubungan darat, air dan udara sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transportasi dengan baik. Kementerian Kesehatan berupaya keras menata anggaran mereka supaya layanan kesehatan berupa pemeliharaan dan pembangunan fasilitas kesehatan dapat menjamin meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dengan layanan yang makin baik. Demikian pula dengan kementerian pendidikan, dengan gelontoran dana minimal 20% dari APBN dan APBD tentu saja harus mampu menjamin layanan pendidikan yang berkualitas tinggi. Dengan dana yang diterima oleh masing-masing sekolah melalui dana Bantuan Operasional SekoLah (BOS) sudah seharusnya sekolah berbenah untuk merawat dan melengkapi fasilitas layanan pendidikan sesuai peruntukkannya secara cermat, efektif dan efisien. Efektifitas pengelolaan dana yang efektif, efisien dan tepat sasaran itu tentu saja kita tuntut dari kementerian yang lainnya.

Lalu bagaimana jika kemudian kita melihat lambatnya pemeliharaan dan pembangunan disuatu dinas instansi? Apakah kita bisa menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi? Tentu saja tidak semudah itu kita menyimpulkan karena banyak aspek dan situasi yang bisa mempengaruhi tata kelola anggaran. Situasi dan mens rea pengelola kebijakan bisa saja menyatakan tidak terjadi penyelewengan. Ketika masa pandemi Covid-19 alokasi anggaran diprioritaskan untuk penanggulangan Covid-19 dan rangkaian upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur dipilih secara ketat untuk tidak membebani anggaran yang ada. Sekolah misalnya mungkin tidak akan berani melakukan belanja hal-hal diluar fasilitas yang berkaitan dengan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, masker dll pada akhirnya menunda perawatan sekolah lainnya seperti pelaburan sekolah, perbaikan dinding kelas yang sudah lapuk, perbaikan kusen pintu dan jendela, dll. Tapi sekarang Alhamdulillaah Pandemi Covid-19 telah berangsur reda maka sudah seharusnya semua dinas instansi tak terkecuali sekolah harus bangkit dan fokus untuk merawat dan membangun sekolah. Sekolah harus benar-benar menjadi taman bermain dan belajar yang aman dan menyenangkan. seluruh warga sekolah benar-benar terjamin kebutuhan dasarnya selama berada didalam lingkungan sekolah.

Sungguh, viralnya kasus Bima Lampung ini membawa berkah bagi pengawasan kebijakan publik oleh masyarakat yang memang memiliki tanggung jawab moral untuk menuntun para pembuat kebijakan untuk bekerja mengelola anggaran dan kebijakan demi terwujudnya pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Kita tentu tidak berharap akan ada Bima Bima dalam bentuk lain didalam lingkup dinas instansi karena kritikkan itu lahir sebagai respon keruwetan yang muncul dalam tata kelola kebijakan publik. Kita tentu berharap para pejabat dan para wakil rakyat bekerja secara maksimal demi untuk kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Diera keterbukaan informasi seperti sekarang ini masyarakat akan dengan mudah menelisik tentang hal-hal rinci dalam rencana pengelolaan kebijakan publik. Apalagi UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin setiap warga negara untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan kebijakan publik seperti termaktub dalam tujuan UU tersebut yaitu: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Masyarakat kita sekarang sebagian besar sudah melek informasi dan kritis terhadap persoalan publik maka tidak ada ruang bagi kita untuk bermain-main dengan tata kelola kebijakan publik. Pemahaman hukum masyarakat pun sudah lebih pesat dan didukung oleh praktisi hukum yang siap membela jika sikap kritis masyarakat disikapi secara hukum oleh para pengelola kebijakan publik. Dalam ruang demokrasi seperti sekarang ini sikap yang paling tepat adalah adanya keterbukaan, siap bekerjasama dan bersama sama bekerja untuk mencapai tujuan  mulia melayani dan memenuhi hak masyarakat.

 

والله الموفق إلى أقوم الطريق

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar